Foto-foto qyu
CYBERCRIME | 01.28 |
Filed under:
|
A. PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.
Pada dasarnya, tindakan, perilaku dan perbuatan yang termasuk dalam kategori cybercrime ini dan sering kita temui adalah:
- Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
- Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
- Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
- Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan, sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang anda gunakan (denial of service).
- Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi.
- Menyebarkan virus worm, backdoor, trojan, pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu :
- A computer can be the object of Crime.
- A computer can be a subject of crime.
- The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
- The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Dewasa ini Internet telah banyak digunakan diberbagai bidang kehidupan dari bidang pendidikan, perbankan, bisnis maupun pemerintahan.
1. e-education dalam bidang pendidikan
2. e-banking dalam bidang Perbankan
3. e-commerce dalam bidang ekonomi dan bisnis
4. e-goverment dalam bidang Pemerintahan
D. PENANGANAN CYBERCRIME
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanganan cybercrime adalah :
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
E. CONTOH CYBERCRIME YANG TELAH TERJADI DI
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP.
2. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina).
3. Phishing
Phishing adalah singkatan dari Password Harvesting Fishing, yang artinya tindakan memancing untuk mengumpulkan password. Bentuk penipuan, baik untuk mendapatkan informasi sensitif seperti password, nomor kartu kredit, dan lain-lain atau menggiring orang untuk mendownload file palsu yang berisi virus dengan menyamar sebagai orang atau lembaga bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.
4. Trojan
Trojan merupakan ringkasan untuk trojan horse, yang secara luas merujuk pada setiap program yang mengundang pengguna untuk menjalankannya, namun menyembunyikan muatan yang sangat berbahaya dan merusak. Tapi, biasanya muatan ini menginstal program berbahaya lainnya ke dalam sistem komputer untuk melayani tujuan jangka panjang hacker pembuatnya.
5. Worm
Worm merupakan program yang secara aktif mengirimkan dirinya sendiri dalam sebuah jaringan (termasuk internet) untuk menginfeksi komputer lain. Sama seperti virus, worm juga bisa mengandung muatan tertentu yang biasanya bersifat merusak. Perbedaan antara virus dan worm terletak pada pola penyebarannya. Untuk menyebarkan dirinya, virus membutuhkan investasi pengguna, sementara worm dapat melakukannya sendiri.
Sumber dikutip dari :
http://topanz.com/2009/02/definisi-cybercrime-phishing-trojan-dan-worm.html
http://blog.unila.ac.id/a3ajjah/files/2009/06/ayuningtyas-saputri-0711011045.pdf
0 komentar:
Posting Komentar